Oleh : Rheza Wahyu
Anjaya *
Tugas
pemimpin adalah menentukan yang terbaik untuk mencapai tujuan – tujuan yang
ditentukan rakyat, dan mampu mensejahterakan rakyat ( george gallup )
Sepertinya kita harus mencoba menelaah dan
mengkaji kembali makna kata – kata george gallup bagaimana peran bangsa dan
para pemimpinya untuk mensejahterkan rakyat, Bangsa ini semakin hari semakin
memasuki dunia hitam Demokrasi, Setiap Hari tak henti hentinya melihat berita
baik di media cetak maupun media elektronik permasalahan – permasalahan silih
berganti mewarnai kondisi internal bangsa indonesia, mulai dari kasus Hukum,
politik, ekonomi, budaya dll pada akhirnya masyarakat atau rakyat menjadi
korban dari persetuan elite politik sehingga tersandera dalam jurang kemiskinan,
negara yang bertanggung jawab seyoggianya mampu mengedepankan sistem politik
yang selalu melindungi kepentingan seluruh rakyat secara adil, dan mampu
menjamin terlaksananya semua program bangsa untuk mencapai keadilan dan kemakmuran
untuk seluruh rakyat sesuai Mukadimah UUD 1945 dan pancasila.
Kasus
yang terhangat adalah kasus mafia pajak dan peradilan Gayus tambunan bagaimana
hukum dipermainkan dan diperjual belikan demi keuntungan kelompok – kelompok
tertentu, harus disadari, saat ini yang menjadi panglima adalah politik bukan hukum, akar permasalahan
negara berkembang adalah selalu terjebak dalam fragmentasi politik, bagaimana
para politukus negeri ini bak raja bertindak sesuka hati ,bisa membeli dan
melakukan apapun demi kepentinganya kelompok dan pribadinya.dan kasus – kasus
yang lainnya sehingga mencederai harapan – harapan masyarakat bagaimana
polarisasi parpol begitu sangat terasa, parpol saling mengunci untuk menutupi
aib masing – masing sehingga politik transaksional menjadi gambaran dalam
penyelenggaraan negara dan pemerintah sebagai representasi dari negara Menurut
Rapar, bagi kaum sofis negara tidak lain hanyalah sebuah instrumen atau mesin
semata – mata atau sarana yang digunakan manusia untuk mencapai dan memperoleh
segala sesuatu yang dikehendaki, dapat saya simpulkan bahwa negera bukanlah
alat penindasan tetapi sebagai alat untuk memperjuangkan rakyat sebagai tujuan
akhir.
Tugas – Tugas Pokok Pemerintahan
Tujuan utama dibentuknya pemerintahan
adalah untuk menjaga suatu sistem ketertiban di dalam mana masyarakat bisa
menjalani kehidupan secara wajar. Pemerintahan modern pada hakekatnya adalah
pelayanan kepada masyarakat, pemerintah tidak diadakan untuk melayani diri
sendiri, tetapi untuk melayani masyarakat, secara umum Tugas – tugas pokok
pemerintahan mencakup tujuh bidang pelayanan
Pertama,
menjamin keamanan negara dari segala kemungkinan serangan dari luar, dan
menjaga agar tidak terjadi pemberontakan dari dalam yang dapat menggulingkan
pemerintahan yang sah atau mengancam integritas negara melalui cara – cara
kekerasan
Kedua,
memelihara ketertiban dengan mencegah terjadinya gontok – gontokan di antara
warga masyarakat, menjamin agar perubahan apapun yang terjadi di dalam
masyarakat dapat berlangsung secara damai
Ketiga,
menjamin diterapkan perlakuan yang adil kepada setiap warga masyarakat tanpa
membedakan status apapun yang melatarbelakangi keberadaan mereka. Jaminan
keadilan ini terutama harus tercermin melalui keputusan – keputusan pengadilan,
di mana kebenaran diupayakan pembuktian secara maksimal dan dimana konstitusi
dan hukum yang berlaku dapat ditafsirkan dan diterapkan secara adil dan tidak
memihak, serta di mana perselisihan bisa didamaikan
Keempat,
melakukan perkerjaan umum dan memberikan pelayanan antara lain mencakup
pembangunan jalan, penyediaan fasilitas pendidikan yang terjangkau oleh mereka
yang berpendapat rendah, pelayanan pos, pelayanan kesehatan masyarakat,
penyediaan air, Dll
Kelima,
melakukan upaya – upaya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial,membantu orang
miskin, memelihara orang – orang cacat, jompo, dan anak – anak terlantar
Keenam,
menerapkan kebijakan ekonomi yang menguntungkan masyarakat luas, seperti
mengendalikan laju inflasi, mendorong penciptaan lapangan pekerjaan baru,
memajukan perdagangan domestik dan antar bangsa, serta kebijakan lain yang
secara langsung menjamin peningkatan ketahanan ekonomi negara dan masyarakat.
Ketujuh,
menerapkan kebijakan untuk pemeliharaan sumber daya alam dan lingkungan hidup
seperti tanah, air, dan hutan
Menyongosong
Reformasi Jilid II
Untuk merubah tatanan dan penyelenggaraan
perlu adanya perubahan – perubahan untuk mengkaji kembali makna reformasi hari
ini, sepertnya kita harus belajar seperti kekalahan athena dalam perang peloponnesos
disisi lain berdampak positif athena menjadi pusat perkembangan ilmu
pengetahuan dan filsafat kenegaraan atau seperti jepang yang kalah perang
melawan amerika serikat dan tentara sekutu di masa perang dunia II ( 1939 –
1945 ) yang kemudian bangkit menjadi adi kuasa di kawasan asia dewasa ini.ada
tiga tahap merubah tatanan indonesia pertama, revolusi mindset, kedua revolusi
strukturisasi kenegaraan dan supermasi hukum, pertama revolusi mind set inilah
kelemahan terbesar bangsa kita selalu berfikir kalah sebelum berperang,
mengatakan tidak bisa sebelum melakukan, dan menyatakan bahwa orang asing lebih
pandai dan cerdas daripada bangsa kita, sudah banyak contohnya yang dapat
membuktikan betapa besar bangsa kita BJ Habibie adalah salah satunya bahwa kita
dapat membuktikan bangsa kita membuat
pesawat CN 251, 40 orang WNI bekerja di microsoft dan 4 orang di nasa, belum
lagi kader – kader muda bangsa yang memenangkan medali emas tingkat
internasional untuk mengharumkan nama bangsa.
Kedua,
Revolusi strukturisasi adalah mengembalikan indonesia kepada sistemnya hari ini
kita menganut sistem presidensil namun pada pelaksanaanya menggunakan sistem
parlementer dimana presiden bertanggung jawab kepada parlemen dan adanya
fragmentasi politik akibat multipartai diberlakukan di indonesia yang pada
akhirnya menyebabkan politik dagang sapi,
Ketiga,
supermasi hukum dimana hukum dapat diputar balikan salah menjadi benar dan
benar menjadi salah, dan politik dijadikan panglima tertinggi analogi, analogi
sapu apabila sapunya masih kotor bagaimana membersihkan sebuah lantai maka
perlu adanya pembenahan didalam tubuh kejaksaan,kehakikaman, dan mahkamah agung
guna mendukung adanya supermasi hukum, semoga harapan ini bukan hanya kata –
kata indah namun dapat kita lakukan dan perbuat bersama demi indonesia lebih
baik.
Bergerak
bersama dan sinergisitas menjadi kunci perubahan, paradigma yang hari ini harus
dibuat adalah bukan lagi walfare state ( negara kesejahteraan) menjadi welfare
society ( Masyarakat Sejahtera ) semoga Pembukaan UUD 45 bukan hanya sekedar
kata – kata indah namun pada faktanya dapat menjadi kenyaatan.
- 06.57
- 0 Comments
